Garut, 24 April 2021
Lembaga Bantuan Hukum BRIGADE NKRI, bakal memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis untuk warga yang membutuhkan. Hal itu didasari atas tingginya kebutuhan perlindungan hukum di tengah masyarakat saat ini.
Pengurus LBH BRIGADE NKRI Kota Garut mengatakan, banyak masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, namun masih terkendala soal masalah biaya.

Selama ini banyak masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, tapi masih ketakutan soal biaya,” ungkapnya kepada wartawan di kantor LBH – BN, Kota Garut, Sabtu (25/4/2021).
Jadi kita bedakan mana yang sosial dan komersial. Jika untuk sosial, silahkan datang, kami bantu bagi yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, selain memberikan seminar dan edukasi akan bantuan hukum, pihaknya juga selama weekend membuka stand-stand bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Dimana bantuan hukum yang diberikan tersebut, tanpa dipungut biaya apapun.Gratis

“Selama ini advokat atau pengacara identik akan kehidupan glamor. Namun, saya berharap dapat mematahkan hal tersebut melalui berbagai kegiatan sosial di masyarakat,” sambungnya.
Dengan adanya bantuan hukum gratis dan konsultasi hukum gratis maka, kesulitan masyarakat dalam menghadapi hukum dapat terminimalisir, dan Lembaga bantuan hukum di seluruh indonesia berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin.
Oleh karena hal tersebut LBH – BN membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tersebut.
Alamat ; Jalan Cimanuk desa Jayaraga No 77 Gerbang Lapang Bola Jayarga Garut 44151 Jawa Barat. LBH BN akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan khususnya warga Garut dengan syarat-syarat tertentu;
Yang dimaksud dengan gratis adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum;
Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan;
Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus) Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LBH – BN dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;
Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Waktu pendaftaran klien baru :
SENIN s/d KAMIS : PUKUL 09:00 – 15:00 WIB.
Istirahat pukul 12:00 – 13:00 WIB.
Hari SABTU dan MINGGU serta hari hari libur nasional, kantor LBH – BN tutup/libur.
Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya. Biaya-biaya resmi dan transportasi diterima langsung oleh bendahara LBH – BN yang akan memberikan kwitansi dengan stempel LBH – BN
Pengecualian bagi Klien yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan.
LBH – BN sama sekali tidak membenarkan pekerja pekerjanya, baik staf, asisten staf maupun karyawannya menerima/meminta biaya-biaya diluar biaya-biaya tersebut diatas;
Informasi ;
Departemen Lembaga Bantuan Hukum BRIGADE NKRI
