Pelaksanaan PILKADES Desa Samarang Melanggar Perbup Nomor 11 Tahun 2021

Garut, 10 Mei 2021

Adanya kekisruhan dalam pelaksanaan PILKADES Desa Samarang Kab Garut yang di anggap melanggar Peraturan Bupati Bupati Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Peristiwa Buruk dalam PILKADES Garut Tahun 2021.

Dugaan adanya kebocoran soal seleksi dan unprodural mengakibatkan adanya maladministrasi dalam menentukan dan menetapkan calon kepala desa yang LUBER dan JURDIL di kab Garut.

Dengan adanya peristiwa pelanggaran hukum tersebut masyarakat desa Samarang meminta panitia tingkat kab Garut dan tingkat kecamatan melakukan peninjauan kembali atas pelaksanaan pemilihan tersebut.

Apabila panitia PILKADES Kabuoqten dan Kecamatan Membiarkan pelanggaran tersebut maka masyarakat menyimpulkan bahwa hasil pelaksanaan PILKADES desa Samarang Cacat Hukum dan akan di lakukan upaya hukum dengan menggugat para pihak terkait.

Demikian info pelanggaran pelaksanaan PILKADES desa Samarang Kecamatan Samarang Kab Garut. Tegakan Hukum Walaupun Langit Mau Runtuh, Imbuh salah satu perwakilan masyarakat Desa Samarang Kab Garut

Diterbitkan oleh BRIGADE ONLINE

Brigade Online adalah Media Informasi IPOLEKSOSBUDHANKAM . !!!

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai