Ketua AMPG Menyayangkan adanya pernyataan camat Samarang yang menyimpulkan tidak adanya pelanggaran Perbup Nomor 11 Tahun 2021 dan Pelanggaran Juklak Juknis Pada Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021.
Melihat situasi dan kondisi menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Garut nampaknya banyak hal yang harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk dasar hukum Pelaksanaan PILKADES Sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2021 dan Juklak Juknis Pelaksanaan PILKADES di Kab Garut
Hal ini pun menjadi perhatian dari Ketua AMPG Kabupaten Garut Ivan Rivanora, yang menjelaskan bahwa Camat Samarang terlalu cepat menyimpulkan tidak adanya pelanggaran dalam perhelatan demokrasi di wilayahnya. Sebagai Ketua Sub Panitia Kecamatan, seharusnya memperhatikan pelanggaran pelanggaran Perbup dan Juklak Juknis secara teliti dan komperhensif, sehingga ketua AMPG memandang perlu memberikan penegasan kepada seluruh Panitia Pelaksana PILKADES Serentak tentang mekanisme dan prosedur yang benar terkait PILKADES Serentak ini.
“Saya mencoba memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) no 11 Tahun 2021 dan Juklak Juknis Pelaksanaan PILKADES, agar memperhatikan subtansi dari Perbup tersebut,” ujarnya saat ditemui di Kantor nya, Jalan Cimanuk No 77, Garut, Jawa Barat, Rabu (19/05).
Ketua AMPG juga mengatakan pada situasi PILKADES seperti sekarang ini hampir di semua PPKD tidak memahami subtansi perbup dan Juklak Juknis Pelaksanaan PILKADES serentak Tahun 2021, Mengingat adanya beberapa pelanggaran di setiap wilayah mengingat Penerbitan Perbup terhitung dari bulan Februari 2021 kurang dari 5 bulan. Bagaimana PPKD dapat memahami subtansi Perbup dan Juklak Juknis tersebut.
“Di Kecamatan Samarang sendiri,ada 9 Desa dari 13 Desa yang mengikuti Pilkades serentak, oleh kerena hal tersebut seharusnya Camat Samarang mengevaluasi tahapan demi tahapan pelaksanaan perbup yang harus sesuai dengan Juklak Juknis Pelaksanaan PILKADES,” imbuhnya.
Ketua AMPG berharap dengan adanya pelanggaran pelanggaran tersebut menjadi bahan evaluasi seluruh perangkat pelaksana PILKADES Serentak di Kab Garut, menjadikan kesalahan sebagai guru yang terbaik, dan jangan sampai menyembunyikan informasi yang tidak sesuai kepada masyarakat.
“ dan kami pun sudah menyiapkan beberapa upaya hukum dalam menyikapi pelanggaran pelanggaran PILKADES dan seluruh Pelaksanaan PILKADES di Kabupaten Garut Khususnya yang terjadi di kecamatan Samarang Kab Garut.
Editor : Mr. T

