BRIGADE.ONLINE.com– Garut 27 Mei 2021, Kelompok Masyarakat Peduli Jatiwangi (KMPJ) melaporkan Kepala Desa Jatiwangi kepada Kejaksaan Negeri Garut. “Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa Jatiwangi ‘IS’.

Kronologis dan dasar kami melaporkan laporan ini yaitu, bahwa Anggaran Dana Desa tahun 2020 yang dianggarkan untuk program penyelenggaraan posyandu, sebesar Rp. 51.200.000,00, saat ditelusuri oleh perwakilan BPD saudara Cecep Yudi, dan perwakilan LPM saudara Juhana. Diduga tidak ada realisasinya sama sekali di lapangan. Ujar Koordinator KMPJ.

Anggaran Dana Desa tahun 2020 yang dianggarkan untuk program pembangunan/rehabilitasi peningakatan karamba/kolam perikanan darat milik desa, sebesar Rp. 30.000.000,00. Setelaj ditelusuri ternyata desa tidak memiliki kolam perikanan darat dan anggaran tersebut diduga hanya di belanjakan ikan jenis Nila seharga Rp. 30.000,00/Kg sebanyak 186 kg dan pakan 18 Kg.
Selanjutnya ADD tahun 2020 yang dianggarkan untuk program RTLH dan Gakin sebesar 70.000.000,00, diduga fiktip di mana pelaksanaan tercantum adalah TPK namun saat ditanyakan oleh BPD, LPM, dan Tokoh Pemuda kepada salah satu anggota TPK saudara Burhanudin menjelaskan “bahwa pada tahun 2020 pihak TPK tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut”. Jawab Burhanudin anggota TPK.
Anggaran Dana Desa tahun 2020 program keadaan darurat sebesar Rp. 339.313.400,00, dari belanja perlengkapan sebesar Rp. 45.770.000,00 yang diduga banyak kejanggalan dan hanya ada sebagian yang ada fisiknya.
Kerugian yang timbul jelas merugikan keuangan Negara sebesar kurang-lebih Rp. 300.000.000,00 di mana dana bantuan yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat namun dikuasai dan dimiliki oleh oknum kepala desa tersebut. Sebagaimana pasal 3 UU No 31 tahun 1991 Pidana Korupsi telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001. Oknum kepala desa tersebut telah dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan yang tetmasuk kedalam tindak pidana korupsi. Pungkas Koordinator KMPJ. *Mr.T
