Oleh : Ivan Rivanora

Mengkaji Perspektif Keadilan Sosial dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Panas Bumi di Kabupaten Garut Berdasarkan Peraturan Dan Perundang Undangan:
- Pasal 33 UUD 1945 , Undang-Undang No.27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi, struksi Presiden RI No.13 Tahun 2011
- Instruksi Presiden RI No.13 Tahun 2011, Tentang Penghematan Energi Dan Air, Peraturan Menteri ESDM No.01 Tahun 2012, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi terbarukan, Batubara, Dan Gas Serta Transmisi Terkait,Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2011, Tentang Kode Etik Dan Tata Tertib Dewan Energi Nasional, Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2010, Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Baru Terbarukkan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait, Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010, Tentang Alokasi pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, Keputusan Menteri ESDM No.0539 K/30/MEM/2012, Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1534 K/30/MEM/2008 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Sokoria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Menteri ESDM No.1992 K/12/MEM/2011
Kabupaten Garut secara geogafis memiliki ruang lingkup yang bernilai strategis. Dengan posisi letaknya yang meliputi pegunungan, pantai dan laut, tentunya beragam potensi sumber daya alam tersimpan didalamnya. Berjajar Gunung Guntur ( 2.191 mdpl), Gunung Cikuray ( 2.281 mdpl), Gunung Papandayan ( 2.665 mdpl) dan ratusan km pantai di pantai selatan Jawa Barat menjadi situs alam Kabupaten Garut sebagai lingkungan hidup manusianya. Disamping itu, posisi demografi yang menunjukkan angka tinggi menjadi satu potensi ketersediaan sumberdaya manusia yang mencukupi untuk melakukan pembangunan secara kontinyu.
Sebagaimana diketahui oleh publik secara umum, potensi sumber daya alam di Kabupaten Garut bukan hanya sekedar wacana. Namun telah menjadi semacam identitas bagi dirinya sebagai daerah yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya dari pemanfaatan sumber daya alam. Mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, mineral, hingga energi dari panas bumi menjadi sumber penghasilan daerah untuk melaksanakan pembangunan. Pada sektor pendapatan dalam APBD Kabupaten Garut tahun 2019/2020, tercatat bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, pertanian dan kehutanan menunjukkan sebagai sumber pendapatan yang cukup signifikan di kab Garut.
# Rekonsolidasi Kontrak SDA di Kab Garut
# Stop, Kerusakan Lingkungan di Hulu Sungai Cimanuk Garut
# Gerakan, Penanaman 1 Juta Pohon di lahan2 yang gundul di Kab Garut





























