Ketua AMPG melihat adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan keuangan negara oleh pelaksana penataan DTW Sayang Heulang Garut T.A 2021 – 2022 yang di laksanakan oleh PT ANDIKA PERSADA RAYA sebesar 14 Miliyar. Adanya penyalahgunaan keuangan negara atau KKN di duga oleh PT ANDIKA PERSADA RAYA dengan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Garut, di pertegas dengan adanya temuanLanjutkan membaca “Ketua AMPG Menyoroti temuan BPK RI terhadap Pelaksanaan Penataan DTW Pantai Sayang Heulang Garut T.A 2021 – 2022 Sebesar 14 Miliyar”
