Brigade Online. Com

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 25 November 2020. PMDN atau Peraturan Menteri Dalam Negeri yang juga dikenal dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa diterbitkan juga oleh Kementerian Dalam Negeri ke dalam Satu Naskah. Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal ini cukup memudahkan peraturan tentang Pilkades terbaru yang tidak terpisahkan naskahnya dengan Peraturan Pilkades terdahulu yang diubah, ditambahi, disisipi dan lain sebagainya, yang membuat sulit untuk dibaca dan dipahami, sehingga orang menjadi malas membahasnya. Menjadi Permendagri tentang Peraturan Pilkades dalam Satu Naskah.
Pandemi COVID-19 berakibat pada seluruh sendi kehidupan. Tak terkecuali Peraturan-Peraturan yang menjadi acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pemilihan Kepala Desa yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pilkades pun harus diubah menyesuaikan perkembangan yang ada demi keselamatan masyarakat dan lancarnya perhelatan politik desa yang periodik dan wajib dilakukan. Untuk itulah terbit Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu diubah, demikian yang menjadi pertimbangan singkat atas Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketua Umum BRIGADE NKRI Memperingatkan, apabila siklus Covid meningkat maka Panitia harus memperhatikan Permendagri 72 Tahun 2020 atas perubahan 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Serentak Kepala Desa.
Perbup Nomor 11 Tahun 2021 menjadi peraturan untuk mengatur tahapan pelaksanaan PILKADES di Kab Garut, dan Mengingatkan Panitia Kabupaten untuk menyesuaikan situasi dengan Permandagri tersebut.
Demikian, peringatan ini di sampaikan agar menjadi perhatian semua Intansi ang terkait . imbuh Ketua UMUM BRIGADE NKRI mengingat Peningkatan Kasus Covid 19 di Kabupaten Garut Terus Meningkat.
